INFO-NETIZEN.COM | JENEPONTO – Pengakuan H. Lawa terkait penyerahan uang Rp25 juta kepada Kanit Tipidter Polres Jeneponto menjadi sorotan. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan dengan harapan perkara penganiayaan yang menjerat dirinya tidak berlanjut.
Dalam video wawancara yang beredar, H. Lawa mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Tipidter yang disebut bernama Ipda Rahman.
“Saya sudah membayar uang Rp25 juta. Yang mengambil itu Pak Kanit Tipidter,” ungkap H. Lawa.
H. Lawa juga mengaku uang tersebut kemudian dibawa oleh Kanit Tipidter kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa.
“Saya yang kasih ke Pak Kanit, Pak Kanit yang serahkan uangnya, bawa naik ke Pak Kasat Reskrim. Saya kasih semua total Rp25 juta,” ujarnya.
Menurut H. Lawa, penyerahan uang tersebut dilakukan karena dirinya berharap perkara penganiayaan yang dihadapinya dapat dihentikan.
“Saya kira ini sudah bayar, tidak ada mi masalah. Tapi kenapa ini masih lanjut?” tuturnya.
Ia juga mengaku sebelum menyerahkan uang mendapat informasi agar pembayaran dilakukan malam itu karena Kasat Reskrim disebut sedang menunggu.
“Ini malam karena ada Pak Kasat di atas menunggu. Ada saksi saya, istri,” ungkapnya.
H. Lawa bahkan mengaku pernah diminta untuk tidak menceritakan penyerahan uang tersebut kepada pihak lain.
“Pak Kasat Reskrim bilang ke saya, jangan kasih tahu siapa pun. Di ruangannya dia bilang ke saya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan adanya uang yang berkaitan dengan perkara H. Lawa.
Namun, Nurman membantah konteks uang tersebut sebagai pembayaran untuk menghentikan perkara. Menurutnya, uang Rp25 juta itu merupakan uang jaminan penangguhan penahanan, Sehingga H. Lawa tidak ditahan tetapi tidak meninggalkan Jeneponto selama proses hukum berjalan.
“Memang ada uang, tetapi itu uang jaminan untuk penangguhan sehingga H. Lawa tidak ditahan tetapi tidak meninggalkan wilayah Jeneponto,” jelas AKP Nurman Matasa, lewat panggilan WhatsAppnya, Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 21.21 Wita.
Ia menambahkan, uang tersebut telah dikembalikan setelah perkara H. Lawa dinyatakan P21 dan memasuki tahap II di Kejaksaan.
“Uang tersebut sudah dikembalikan setelah berkas perkara H. Lawa P21 dan sudah tahap II di Kejaksaan,” ujarnya.
Dengan adanya dua versi keterangan tersebut, persoalan Rp25 juta kini menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai status, mekanisme, serta dasar penerimaan dan pengembalian uang tersebut dalam proses hukum perkara H. Lawa.
Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk Kanit Tipidter yang disebut dalam pengakuan H. Lawa serta pihak Kejaksaan, masih diperlukan.


