More
    BerandaBreaking newsRestorative Justice Berhasil, LBH MRI: Mengawal Hukum, Menjunjung Keadilan dan Mengedepankan Kemanusian

    Restorative Justice Berhasil, LBH MRI: Mengawal Hukum, Menjunjung Keadilan dan Mengedepankan Kemanusian

    Jakarta, 16 Agustus 2026, Infonetizen.com — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Pancoran berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak.

    Proses tersebut berlangsung dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI). Dalam prosesnya, LBH MRI turut mendorong penyelesaian yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, pemulihan, serta kepentingan para pihak.

    Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan memberikan ruang bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan dengan lebih tenang.

    LBH MRI memandang bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat menghadirkan pemulihan dan perdamaian sepanjang penyelesaian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    READ  LKBH-APPI Soroti Fenomena Panic Buying BBM di Makassar, Desak Penegakan Hukum Tepat Sasaran dan Ajak Warga Ikut Mengawal

    “Hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan dan mendamaikan. Sebab keadilan yang sejati adalah ketika hukum mampu menghadirkan perdamaian.”

    LBH MRI — Mengawal Hukum, Menjunjung Keadilan, Mengedepankan Kemanusiaan.

    #LBHMRI #LembagaBantuanHukum #RestorativeJustice #RJ #PolsekPancoran #Perdamaian #Keadilan #BantuanHukum #Kemanusiaan

    Must Read

    spot_imgspot_img