More
    BerandaBreaking newsCEO PT JNP Mangkir dari Panggilan Polisi, Terancam Jerat UU Pers Jika...

    CEO PT JNP Mangkir dari Panggilan Polisi, Terancam Jerat UU Pers Jika Terbukti Intimidasi Wartawan

    INFO – NETIZEN.COM ,KOLAKA Sultra || Kasus dugaan pengamanan dan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com yang diduga melibatkan CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), H. Johar, kini memasuki tahap pemeriksaan di Polres Kolaka.

    Namun, pemeriksaan perdana belum terlaksana. H. Johar diketahui tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada Senin lalu.

    Penyidik Polres Kolaka, Asdin, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua.

    “Jadwal pemeriksaan Senin kemarin, namun beliau tidak hadir. Rabu panggilan kedua akan kami layangkan,” ujar Asdin. Senin,24/8/2206.

    Penyidik masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan. Namun, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi, penyidik akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk mengenai langkah selanjutnya.

    READ  IMALAK-SULTRA Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Periksa Pengelola SPBUN Tapuhahi Terkait Dugaan Penyimpangan Penyaluran Solar

    “Kalau undangan kedua dia tidak datang, saya akan laporkan ke pimpinan dan minta petunjuk terkait pengambilan keterangan H. Johar,” tegas Asdin.

    Meski demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan atas ketidakhadiran H. Johar. Menurut Asdin, kuasa hukum terlapor sebelumnya telah menghubunginya dan menyampaikan bahwa H. Johar bersedia memberikan keterangan.

    “Tapi kita lihat dulu pada tahap undangan kedua ini. Karena pengacaranya beberapa hari yang lalu sudah telepon saya, katanya H. Johar bersedia memberikan keterangan,” jelasnya.

    Ancaman Pidana Hingga 2 Tahun Penjara

    Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

    Jika hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    READ  Pengawas SPBU Boddia Bantah Jadi Koordinator Pelansir Pertalite

    Dewan Pers juga baru-baru ini menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang menyebabkan wartawan tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja pers.

    Karena itu, pemanggilan kedua H. Johar menjadi penting untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

    Apakah H. Johar akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik atau kembali tidak datang?

    Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada terlapor. Sementara penyidik Polres Kolaka menyatakan masih menunggu proses pada panggilan kedua sebelum menentukan langkah berikutnya.

    Redaksi  tetap memberikan ruang kepada H. Johar dan pihak PT JNP untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

    Reporter : Hendra Jaya

    (Kaperwil Sultra)

    READ  JGN SULTRA PERTANYAKAN LAMBANNYA PENYIDIKAN DANA HIBAH PILKADA, DESAK KEJARI BOMBANA TETAPKAN TERSANGKA

    Must Read

    spot_imgspot_img