More
    BerandaJakartaDukungan & Solidaritas kepada Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn. serta Desakan Penegakan...

    Dukungan & Solidaritas kepada Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn. serta Desakan Penegakan Hukum Secara Tegas dan Adil

    INFO – NETIZEN.COM _ JAKARTA, 13 September 2026 — Advokat Ansar, S.H., C.Pt., anggota PERADI Nusantara sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), menyampaikan dukungan penuh dan solidaritas kepada rekan sejawatnya, Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat sedang menjalankan tugas profesinya.

    Kronologi Peristiwa

    Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Bogor. Saat itu, Advokat Titin Hartati sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, merawat, dan menguasai secara fisik sebuah rumah milik Hartono Kusnan. Dalam kejadian tersebut, ia mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan patah pada salah satu jari kaki.

    READ  Borong 2 Penghargaan Nasional, Laksus Apresiasi Polres Bulukumba 

    Peristiwa telah dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor Laporan: STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan sejumlah saksi, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026. Hingga saat ini, tersangka belum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan disebut masih dalam status tahanan kota, dengan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cibinong.

    Desakan Penegakan Hukum

    “Kami memberikan dukungan penuh kepada rekan sejawat kami, Ibu Titin Hartati. Kami meminta Kepolisian tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila secara hukum telah memenuhi persyaratannya,” ujar Ansar.

    READ  PT GMS Laporkan Simpul Indonesia, Komisi III DPR RI Minta Penegakan Hukum Tak Abaikan UU Pers

    Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi:

    “Ketika seorang advokat mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya, ini menyangkut marwah dan kehormatan seluruh profesi advokat. Advokat sedang menjalankan amanat hukum dan kepentingan klien — negara wajib hadir memberikan perlindungan.”

    “Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami justru meminta hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukanlah. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan,” lanjutnya.

    Komitmen Pengawalan

    LBH MRI akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum. Kepada Kepolisian maupun Kejaksaan, dimastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

    “Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat latar belakang dan kedudukan seseorang,” tutup Ansar.

    READ  Gerbak KPK, BEM Indonesia Desak Audit Tata Kelola Ore PT.Vale IGP Pomala

    Sumber: Adv. Ansar, S.H., C.Pt.

    Must Read

    spot_imgspot_img