MAKASSAR, Info-Netizen.Com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan sejumlah arahan khusus kepada pejabat fungsional yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Salah satu perhatian utama diarahkan kepada Kepala UPT TPA Tamangapa Antang, Pesawatro S. ST.
Arahan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa, 8 September 2026.
Kepada Kepala UPT TPA Tamangapa, Munafri meminta agar pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dilakukan secara profesional, modern, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Menurutnya, pembenahan sistem pengelolaan TPA juga harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. TPA Tamangapa diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan sampah, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Munafri juga mendorong percepatan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola persampahan. Penggunaan teknologi dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus mendukung berbagai program persampahan Pemerintah Kota Makassar.
Selain persoalan teknis, Kepala UPT TPA Tamangapa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, kondusivitas, serta hubungan yang harmonis antara pengelola TPA dengan masyarakat sekitar.
Munafri menilai tugas tersebut cukup berat karena keberadaan TPA Tamangapa berkaitan langsung dengan persoalan persampahan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar kegiatan seremonial. Setelah pelantikan, setiap pejabat harus mampu menunjukkan tanggung jawab, dedikasi, dan kinerja nyata sesuai jabatan yang dipercayakan.
Menurut Munafri, rotasi, promosi, maupun penyegaran jabatan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan memastikan roda organisasi berjalan optimal serta mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Karena itu, seluruh pejabat yang baru dilantik diminta memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menerjemahkannya dalam bentuk pelayanan publik yang nyata.
Sementara itu, kepada Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Munafri menekankan pentingnya penguatan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Penerapan sistem merit, menurutnya, harus benar-benar berjalan dalam tata kelola pemerintahan Kota Makassar. Pengembangan kapasitas aparatur juga perlu terus dilakukan agar mampu melahirkan ASN yang profesional, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki integritas.
Di samping peningkatan kompetensi, pembinaan disiplin dan kesejahteraan ASN juga dinilai penting. Seluruh aspek tersebut diharapkan dapat berjalan seimbang sehingga pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas aparatur sekaligus kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
(*)


