More
    BerandaHukumDPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Disebut Masih Aktif di Medsos, Kuasa...

    DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Disebut Masih Aktif di Medsos, Kuasa Hukum Sentil Kinerja Polisi

    Info Netizen. Com | Jeneponto — Penetapan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyiraman cairan cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, belum menjawab tuntutan korban atas kepastian hukum.

    Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, secara terbuka mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres Jeneponto yang hingga kini disebut belum berhasil mengamankan ketiga DPO tersebut.

    “Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan,” kata Andi Alwi, Sabtu (12/09/2026)

    Andi Alwi mengungkapkan, para DPO tersebut disebut masih aktif menggunakan media sosial. Kondisi itu menjadi sorotan karena keberadaan mereka belum berhasil diketahui aparat.

    Ia mempertanyakan apakah aktivitas digital para DPO telah dimanfaatkan sebagai salah satu petunjuk dalam proses pencarian.

    READ  Bersihkan Nama Baik, Advokat Gafur Gelar Sayembara Cari Korban Oknum Pengacara

    “Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?” ujarnya.

    Menurutnya, status DPO seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk terus mengintensifkan pencarian, bukan sekadar formalitas administratif tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara.

    Andi Alwi juga mempertanyakan sejauh mana upaya maksimal telah dilakukan kepolisian untuk memburu para terduga pelaku.

    Ia menilai, belum tertangkapnya para DPO menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.

    “Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa?” kata Andi Alwi.

    Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Korban dan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah konkret yang telah ditempuh untuk menangkap para DPO.

    READ  Sekjen LBH MRI Dukung Kejari Ponorogo Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

    “Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerbitkan surat DPO terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman cairan cabai dan pengeroyokan tersebut.

    Ketiga orang itu masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

    Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiganya.

    “Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.

    Andi Alwi berharap kepolisian tidak berhenti pada penerbitan surat DPO. Ia mendesak agar pencarian terhadap ketiga orang tersebut dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

    READ  PERAK Desak APH Usut Penyebab Kelangkaan BBM Subsidi dan LPG 3 Kg di Makassar

    “Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas,” tuturnya.

    Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan seseorang sebagai DPO. Penegakan hukum harus dilanjutkan dengan upaya pencarian dan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan terkait perkembangan pencarian ketiga DPO tersebut.

    Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, sekaligus kepastian bahwa perkara ini tetap menjadi prioritas penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.

    Status DPO tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

    Must Read

    spot_imgspot_img