Info Netizen.Com | Jeneponto — Pengelolaan parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) kini menjadi sorotan serius. Perusahaan atau pihak ketiga pengelola parkir resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan pungutan liar (pungli).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto.
Sorotan menguat setelah adanya masyarakat yang disebut membayar Rp8.000 untuk parkir selama kurang lebih tujuh jam. Sementara tarif yang menjadi dasar ketentuan daerah disebut sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Selisih tarif ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah?
Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), Agung Setiawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat sebagai selisih tarif. Kalau masyarakat benar-benar dipungut tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pemungutannya, ke mana aliran uangnya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya,” tegas Agung.
Menurut LPM, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga bukan berarti perusahaan bebas menentukan tarif sendiri.
Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
LPM mempertanyakan dasar penetapan tarif, isi perjanjian kerja sama, serta kewajiban penyetoran uang parkir kepada pihak yang berwenang.
“Jangan sampai masyarakat dijadikan objek pungutan, sementara pengelolaan dan aliran uangnya tidak jelas. Kami meminta Polres Jeneponto membongkar persoalan ini secara terang dan profesional,” lanjut Agung, Sabtu (12/09/2026)
LPM mendesak Polres Jeneponto tidak hanya memeriksa petugas parkir di lapangan.
Aparat diminta menelusuri seluruh dokumen kerja sama antara RS Latopas dan perusahaan pengelola parkir, termasuk bukti transaksi, mekanisme penerimaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif.
Jika dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan benar terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut, menurut LPM, harus dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh. Bukan sekadar penjelasan sepihak tanpa didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.
“Publik berhak tahu: siapa yang mengelola, atas dasar apa masyarakat dipungut, berapa yang dipungut, dan ke mana uangnya. Jangan ada ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya.
LPM menegaskan, laporan tersebut masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Namun, dugaan yang menyangkut uang masyarakat dan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
LPM mendesak Polres Jeneponto segera menindaklanjuti laporan, memeriksa seluruh pihak terkait, dan mengungkap secara transparan legalitas pengelolaan parkir RS Latopas.
Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik menunggu keberanian dan keseriusan aparat untuk menelusuri persoalan ini hingga tuntas. Jangan sampai dugaan pungutan yang merugikan masyarakat berhenti hanya pada laporan, sementara dasar hukum dan aliran uangnya tetap menjadi tanda tanya.


