Info Netizen.com | Jeneponto — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyoroti kerja sama pengadaan obat antara RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) dengan Apotek Bersama yang disebut dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau MoU.
Sorotan tersebut muncul karena LPM mempertanyakan dasar, proses, hingga mekanisme pengadaan obat yang dilakukan melalui kerja sama tersebut, termasuk aspek kewajaran harga dan urgensi keberadaannya.
Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, mengatakan pihaknya menerima penjelasan dari Kepala Farmasi RS Latopas bahwa kerja sama dengan Apotek Bersama memiliki MoU sebagai dasar pelaksanaan.
“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kepala Farmasi bahwa ada MoU yang menjadi acuan kerja sama dengan Apotek Bersama. Justru karena ada MoU, kami ingin mengetahui secara jelas isi, dasar, serta proses lahirnya kerja sama tersebut,” tegas Agung.
Menurutnya, MoU tidak cukup hanya dijadikan alasan administratif. Dokumen tersebut harus mampu menjelaskan dasar kebutuhan rumah sakit, kewenangan pihak yang menandatangani, mekanisme pemilihan mitra, hingga ketentuan harga dan pembayaran.
“MoU tidak boleh hanya menjadi alasan administratif. Harus jelas siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, apa dasar kewenangannya, bagaimana pihak Apotek Bersama ditentukan, serta bagaimana mekanisme harga dan pengadaan obat dilakukan,” ujarnya.
LPM juga mempertanyakan keberadaan penyedia obat sebelumnya yang disebut telah menjalin kerja sama dengan RS Latopas. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan agar publik memahami alasan manajemen menggunakan skema kerja sama dengan Apotek Bersama.
“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia obat yang bekerja sama dengan RS Latopas, mengapa kemudian ada kerja sama melalui MoU dengan Apotek Bersama? Apa dasar dan urgensinya? Apakah semata-mata untuk menjamin ketersediaan obat atau ada pertimbangan lainnya?” kata Agung.
Sorotan berikutnya menyangkut harga obat. LPM meminta manajemen rumah sakit membuka ruang pembandingan harga obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama dengan harga melalui e-purchasing maupun mekanisme pengadaan resmi lainnya.
Menurut Agung, perbandingan tersebut penting untuk memastikan uang rumah sakit digunakan secara efisien dan tidak menimbulkan potensi kerugian.
“Kami ingin ada pembandingan harga secara terbuka. Kalau harga melalui Apotek Bersama lebih tinggi, tentu harus ada penjelasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, kalau memang lebih efisien, tunjukkan datanya,” tegasnya.
LPM juga meminta penjelasan mengenai nilai dan jangka waktu MoU, daftar obat yang tercakup, volume pengadaan, mekanisme pemesanan, harga satuan, mekanisme pembayaran, serta pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut.
Agung menegaskan bahwa keberadaan MoU tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran ataupun konflik kepentingan. Namun, menurutnya, setiap kerja sama yang menggunakan sumber daya rumah sakit tetap harus dapat diuji secara transparan.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi konflik kepentingan atau kepentingan bisnis pribadi. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika ada kerja sama baru sementara sebelumnya sudah terdapat penyedia obat, publik berhak mengetahui alasan dan dasar kerja sama tersebut,” jelasnya.
LPM juga menyinggung informasi mengenai ketersediaan obat, dugaan keterlambatan pembayaran kepada penyedia, hingga dugaan pembelian obat secara langsung melalui Apotek Bersama. Seluruh informasi tersebut, kata Agung, perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan manajemen rumah sakit.
“Jangan sampai persoalan pengadaan obat hanya berhenti pada klaim ketersediaan atau kebutuhan mendesak. Semua harus didukung dokumen, mulai dari kebutuhan, pemesanan, harga, penerimaan barang sampai pembayaran,” katanya.
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, LPM mendorong adanya audit terhadap proses pengadaan dan transaksi obat di RS Latopas, termasuk pemeriksaan terhadap MoU dan seluruh dokumen pendukungnya.
Audit tersebut, menurut LPM, perlu mencakup kewajaran harga, mekanisme pemilihan mitra, kesesuaian volume pembelian dengan kebutuhan rumah sakit, sumber anggaran, hingga dokumen pembayaran.
“Kalau kerja sama tersebut memang untuk kepentingan pasien dan peningkatan pelayanan, buka dokumennya secara transparan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa MoU tersebut benar-benar dibuat untuk menjamin ketersediaan obat, efisiensi anggaran, dan kepentingan pelayanan, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutup Agung Setiawan, Dewan Komando LPM.


