More
    BerandaBreaking newsLKBH-APPI Soroti Fenomena Panic Buying BBM di Makassar, Desak Penegakan Hukum Tepat...

    LKBH-APPI Soroti Fenomena Panic Buying BBM di Makassar, Desak Penegakan Hukum Tepat Sasaran dan Ajak Warga Ikut Mengawal

    MAKASSAR, Info-Netizen.Com— Fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar yang dipicu oleh kepanikan masyarakat (panic buying) mendapat perhatian serius dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI).

    Meskipun Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan ketersediaan pasokan BBM dalam kondisi aman, lonjakan permintaan seketika di lapangan justru memicu kelangkaan di tingkat eceran serta memicu berbagai indikasi pelanggaran hukum.

    Berdasarkan temuan Dinas ESDM Sulsel dan Satgas Tertib Pengisian BBM, situasi kepanikan ini dimanfaatkan oleh oknum spekulan melalui modus modifikasi tangki kendaraan dan penyalahgunaan QR Code (pelangsiran) untuk menimbun BBM bersubsidi. Praktek ilegal tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan.

    READ  Komisi III DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026

    Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Direktur LKBH-APPI, Andi Ilham Syahrir, S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Makassar untuk aktif melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap potensi penyelewengan distribusi BBM subsidi di lingkungannya masing-masing.

    “Pengawasan publik sangat krusial untuk memutus rantai spekulasi dan penimbunan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pengisian berulang dengan tangki modifikasi maupun permainan oknum di tingkat SPBU,” ujar Andi Ilham Syahrir di hadapan awak media di Warkop Gamacca, Jl. Veteran Utara, Kota Makassar, Minggu 13/09/26

    Lebih lanjut, Muhammad Irwan yang juga sebagai anggota LKBH-APPI menekankan beberapa poin penting terkait penanganan krisis ini.

    READ  Proyek PUPR Konawe Dengan Nilai Kontrak Capai Rp.8,1 Miliar Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Aspek Etika dan kepatutan Oknum Anggota DPRD Kendari

    Aparat penegak hukum (TNI/Polri) dan Satgas diminta fokus menindak tegas mafia penimbun, spekulan, dan oknum SPBU yang bermain mata, bukan menekan masyarakat kecil atau pengemudi ojek daring yang mengantre murni demi kebutuhan harian.

    Mendukung penuh langkah Pertamina dan Pemprov Sulsel untuk memberikan sanksi administratif tegas, termasuk pemblokiran QR Code bermasalah hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang membiarkan praktik pelangsiran.

    Menyerukan kepada warga untuk menghentikan perilaku panic buying serta melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi aparat penegak hukum maupun Call Center Pertamina 135.

    LKBH-APPI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan siap memberikan pendampingan hukum demi memastikan hak masyarakat atas akses energi yang adil dan merata tetap terlindungi.

    READ  Sekjen LBH MRI Dukung Kejari Ponorogo Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

    Must Read

    spot_imgspot_img