Jakarta, info-netizen.com — Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Tahapan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses seleksi setelah para calon sebelumnya menyelesaikan tahapan seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Uji kelayakan diawali dengan pembuatan makalah berdasarkan tema yang diperoleh melalui undian. Para calon diberikan waktu selama satu jam untuk menyelesaikan makalah sebelum melanjutkan ke tahap wawancara.
Ketua Komisi III DPR RI Habibkurohman mengatakan, makalah yang dibuat calon hakim maksimal terdiri dari lima halaman. Makalah tersebut dapat dibuat dengan cara diketik maupun ditulis tangan.
“Jumlah makalah maksimal terdiri dari 5 halaman,” ujar Habibkurohman.
Calon hakim agung yang pertama mengambil undian judul makalah dan jadwal wawancara adalah Panitera MA Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
Selanjutnya, proses serupa diikuti calon hakim agung dari sejumlah kamar di MA, meliputi kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, khusus pajak, serta calon hakim ad hoc MA.
Setelah menyelesaikan makalah, masing-masing calon akan memaparkan hasil pemikirannya di hadapan Komisi III DPR RI. Materi makalah tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sesi wawancara dan penilaian kelayakan calon.
Pelaksanaan fit and proper test dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habibkurohman dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Rangkaian uji kelayakan di DPR RI ini merupakan tahapan akhir sebelum proses penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.


