Bombana, Info – Netizen.com — Ada ironi yang tersingkap dari lembar-lembar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan ratusan juta rupiah untuk pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap perusahaan pertambangan. Namun di lapangan, pembinaan yang menjadi kewajiban negara justru nyaris tak berjejak.
Temuan BPK menunjukkan bahwa sepanjang 2023 hingga Triwulan III 2025, anggaran sebesar Rp438,49 juta disiapkan untuk program pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. Dari jumlah itu, sekitar Rp337,31 juta telah direalisasikan. Tetapi fakta yang dihimpun auditor justru mengarah pada pertanyaan yang tak bisa diabaikan: ke mana sesungguhnya efektivitas anggaran itu bermuara?
BPK mengungkap bahwa hasil konfirmasi terhadap 40 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, serta 13 perusahaan pertambangan, menunjukkan satu kesimpulan yang mengusik: mereka mengaku tidak pernah menerima pembinaan lingkungan hidup dari DLH Bombana.
Temuan ini tidak berhenti sebagai catatan administratif. Auditor menyatakan praktik tersebut tidak sejalan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LH/BPLHN Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 26 Tahun 2022 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pendidikan, hingga pengawasan terhadap penanggung jawab usaha.
Ketika Negara Absen di Kawasan Tambang
Di wilayah yang aktivitas pertambangannya terus berlangsung, pembinaan lingkungan bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia adalah instrumen pengawasan agar perusahaan mematuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Namun berdasarkan temuan BPK, fungsi itu diduga tidak dijalankan secara memadai. Yang berlangsung justru sebatas kegiatan tertentu seperti pengambilan sampel Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, sementara kewajiban pembinaan kepada perusahaan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana anggaran dapat terealisasi, sementara penerima manfaat program menyatakan pembinaan tidak pernah mereka rasakan?
LIPAT Sultra: Jangan Berhenti di Rekomendasi
Koordinator Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT Sultra), Dion, menilai temuan resmi BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi birokrasi.
«”Temuan ini bukan sekadar soal administrasi yang lalai. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kewajiban negara menjaga lingkungan hidup. Ketika BPK menemukan adanya anggaran yang telah direalisasikan tetapi pembinaan diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya, maka aparat penegak hukum patut menelusuri seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegas Dion.»
LIPAT Sultra mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, SPJ, laporan pertanggungjawaban, bukti perjalanan dinas, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut, guna memastikan apakah realisasi anggaran benar-benar sejalan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Publik Menunggu Jawaban
Temuan BPK telah meletakkan fondasi fakta. Kini publik menunggu keberanian institusi pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah ini sebatas kelalaian birokrasi, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam pelaksanaan program yang telah dibiayai uang negara?
Bagi masyarakat Bombana, jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya menyangkut laporan keuangan. Ia menyangkut hak publik atas lingkungan hidup yang semestinya dijaga, bukan sekadar dicatat dalam lembar pertanggungjawaban.
Sumber: Dion, Koordinator LIPAT Sultra


